Penerapan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 terhadap kasus “SMS Mama Minta Pulsa”
Apakah anda pernah mendapat sms dari nomer yang tidak dikenal, mengaku sebagai keluarga, atau kerabat yang meminta kiriman pulsa karena sedang dilanda musibah ? Hati - hati, karena itu bisa jadi salah satu jenis cybercrime.
Upaya menangani kasus kejahatan dunia maya, terdapat
beberapa pasal dalam KUHP yang mengkriminalisasi cybercrimedengan
mengggunakan metode interpretasi ekstensif (perumpamaan dan persamaan) terhadap
pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP. Adapun pasal-pasal yang dapat dikenakan
dalam KUHP yang mengkriminalisasi terhadap kejahatan dunia maya diantaranya
sebagai berikut:
a. Pasal 362 KUHP untuk kasus Carding dimana
pelaku mencuri kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena
hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card
generatordi internet untuk melakukan transaksi di E-Commerce.
b. Pasal 378 KUHP untuk penipuan dengan seolah-olah
menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah
satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu
mengirimkan uang kepada pemasang iklan.
c. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman
dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail.
d. Pasal 331 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran
nama baik dengan menggunakan media internet. Modusnya adalah pelaku
menyebarkan e-mailkepada teman-teman korban tentang suatu cerita
yang tidak benar atau mengirimkan e-mail secara berantai
melalui mailling list (millis) tentang berita yang
tidak benar.
e. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat
permainan judi yang dilakukan secara on-line di internet
dengan penyelenggara dari Indonesia. f. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk
penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar
dan mudah diakses di internet.
g. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk
penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di internet.
h. Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasuscarding,
karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan
membayar dengan kartu kredit yang nomor kartu kreditnya merupakan hasil curian.
i. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface
suatu website, karena pelaku setelah berhasil memasukiwebsite korban,
selanjutnya melakukan pengrusakan dengan cara mengganti tampilan asli
dari website tersebut.
Berbagai
modus kejahatan baru yang terjadi terus inovatif, sehingga tidak pernah
berhenti dalam perkembangan masyarakat. Hal ini telah membuat pemerintah
khususnya aparat penegak hukum terdorong untuk memberikan pengaturan hukum
terhadap cyber crime, yaitu dengan memberlakukan cyber
law melalui pengesahan UU ITE. Undang-undang inilah yang selama ini
sangat ditunggu-tunggu oleh sebagian besar kalangan masyarakat, karena dengan
terwujudnya UU ITE ini diharapkan dapat mengurangi segala keresahan masyarakat
yang banyak dirugikan oleh cyber crime.
Mengenai
Kejahatan Penipuan SMS Mama Minta Pulsa ini, di dalam UU ITE dapat kita
temui dalam pasal 35, pasal 28 ayat (1), pasal 45 ayat (1), pasal 51 ayat (1),
untuk lebih jelasnya penulis kutipkan sebagai berikut:
Pasal 35: Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.
28 ayat (1): Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam ransaksi elektronik.
45 ayat (1): Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
51 ayat (1): Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
Berdasarkan
regulasi yang termuat di dalam UU ITE tersebut di atas, dapat kita ketahui
bahwa, kejahatan penipuan SMS mama minta pulsa dapat dijerat dengan
ketentuan-ketentuan yang ada di dalam UU ITE tersebut. Dengan demikian UU ITE
ini dapat berlkaku efektif untuk mencegah kejahatan penipuan melalui dunia
virtual.
Keberhasilan kepolisisan Republik Indonesia yang
menangkap basah komplotan para pelaku kejahatan penipuan SMS Mama Minta pulsa
ini patut diacungkan jempol dan kita apresiasi setinggi-tingginya. Dalam
penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan SINDIKAT KEJAHATAN
INTERNET Sebanyak 177 Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari 90
laki-laki dan 11 perempuan asal Taiwan, serta 26 laki-laki dan 50 perempuan
asal Cina meringkuk di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat
(10/6). Petugas gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya berhasil mengamankan
mereka dari 14 titik tempat di Serpong, Bekasi, dan Jakarta karena dugaan
melakukan kejahatan melalui internet (cyber crime).
Sejumlah
barang buktipun telah disita dalam penggerebekan itu, namun Kepolisian Republik
Indonesia bekerja sama dengan kementerian Luar Negeri dan kementerian
keimigrasian akan mendeportasikan 177 WNA yang tertangkap tangan di 14 titik di
Jakarta tersebut [19]. Pro dan kontrapun terjadi mengenai
kebijakan pemerintah dalam menagani para pelaku kejahatan penipuan tersebut
karena hal ini, dapat menjadikan Indonesia sebagai sarang para pelaku kejahatan
karena tidak adanya tindakan yang tegas dari aparatur penegak hukum di
Indonesia. Seharusnya pemerintah Indonesia dapat mengadili pelaku kejahatan
yang dilakukan di Indonesia terlepas itu pelakunya WNI atau pun WNA,
sebagaimana dikatan Moeljatno:
“ Dalam pasal 1 ayat (1) KUHP, diadakan aturan-aturan
mengenai batas-batas berlakunya perundang-undangan hukum pidana menurut waktu
atau saat terjadinya perbuatan, dalam pasal 2 ayat (9) KUHP sebaliknya diadakan
aturan-aturan mengenai batas-batas berlakunya perundang-undangan hukum pidana
menurut tempat terjadinya perbuatan, yang dikenal dengan asas teritorial”.
Lebih lanjut Moeljatno menjelaskan:
“Dalam asas territorial perundang-undangan hukum pidana
bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah negara, baik
dilakukan oleh warga negaranya, maupun dilakukan oleh orang asing”.
Berdasarkan perspektif Moeljatno di atas, dapat kita
pahami bahwa dalam kasus kejahatan penipuan SMS mama minta pulsa yang dilakukan
oleh 177 WNA dalam penulisan ini sebenarnya dapat diproses hukum di pengadilan
Indonesia. Karena yang menjadi centra pointnya yakni diletakkan pada terjadinya
perbuatan di dalam wilayah negara. Siapa yang melakukannya baik warga negara
maupun orang asing tidak menjadi soal, dan hal ini sangat lazim dilakukan oleh
negara-negara lain termasuk Indonesia, namun penulis menduga adanya mafia hukum
dalam penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan SMS mama minta pulsa ini.
dalam kasus yang lainnya. Sangat wajar karena tiap-tiap orang yang berada dalam
suatu wilayah negara harus tunduk kepada peraturan-peraturan negara yang
bersangkutan.
sumber:
sumber:
Category: 27, cybercrime, cyberlaw
0 comments