Penerapan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 terhadap kasus “SMS Mama Minta Pulsa”

etu | Saturday, April 20, 2013 | 0 comments




Apakah anda pernah mendapat sms dari nomer yang tidak dikenal, mengaku sebagai keluarga, atau kerabat yang meminta kiriman pulsa karena sedang dilanda musibah  ? Hati - hati, karena itu bisa jadi salah satu jenis cybercrime.


Upaya menangani kasus kejahatan dunia maya, terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang mengkriminalisasi cybercrimedengan mengggunakan metode interpretasi ekstensif (perumpamaan dan persamaan) terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP. Adapun pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP yang mengkriminalisasi terhadap kejahatan dunia maya diantaranya sebagai berikut:

a. Pasal 362 KUHP untuk kasus Carding dimana pelaku mencuri kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generatordi internet untuk melakukan transaksi di E-Commerce.
b. Pasal 378 KUHP untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan.
c. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail.
d. Pasal 331 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan e-mailkepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan e-mail secara berantai melalui mailling list (millis) tentang berita yang tidak benar.
e. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara on-line di internet dengan penyelenggara dari Indonesia. f. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di internet.
g. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di internet.
h. Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasuscarding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kredit yang nomor kartu kreditnya merupakan hasil curian.
i. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface suatu website, karena pelaku setelah berhasil memasukiwebsite korban, selanjutnya melakukan pengrusakan dengan cara mengganti tampilan asli dari website tersebut.

Berbagai modus kejahatan baru yang terjadi terus inovatif, sehingga tidak pernah berhenti dalam perkembangan masyarakat. Hal ini telah membuat pemerintah khususnya aparat penegak hukum terdorong untuk memberikan pengaturan hukum terhadap cyber crime, yaitu dengan memberlakukan cyber law melalui pengesahan UU ITE. Undang-undang inilah yang selama ini sangat ditunggu-tunggu oleh sebagian besar kalangan masyarakat, karena dengan terwujudnya UU ITE ini diharapkan dapat mengurangi segala keresahan masyarakat yang banyak dirugikan oleh cyber crime.

Mengenai Kejahatan Penipuan SMS Mama Minta Pulsa ini, di dalam UU ITE dapat kita temui dalam pasal 35, pasal 28 ayat (1), pasal 45 ayat (1), pasal 51 ayat (1), untuk lebih jelasnya penulis kutipkan sebagai berikut:

Pasal 35: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
28 ayat (1): Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam ransaksi elektronik.
45 ayat (1): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
51 ayat (1): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Berdasarkan regulasi yang termuat di dalam UU ITE tersebut di atas, dapat kita ketahui bahwa, kejahatan penipuan SMS mama minta pulsa dapat dijerat dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam UU ITE tersebut. Dengan demikian UU ITE ini dapat berlkaku efektif untuk mencegah kejahatan penipuan melalui dunia virtual.

Keberhasilan kepolisisan Republik Indonesia yang menangkap basah komplotan para pelaku kejahatan penipuan SMS Mama Minta pulsa ini patut diacungkan jempol dan kita apresiasi setinggi-tingginya. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan SINDIKAT KEJAHATAN INTERNET Sebanyak 177 Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari 90 laki-laki dan 11 perempuan asal Taiwan, serta 26 laki-laki dan 50 perempuan asal Cina meringkuk di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat (10/6). Petugas gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya berhasil mengamankan mereka dari 14 titik tempat di Serpong, Bekasi, dan Jakarta karena dugaan melakukan kejahatan melalui internet (cyber crime).

Sejumlah barang buktipun telah disita dalam penggerebekan itu, namun Kepolisian Republik Indonesia bekerja sama dengan kementerian Luar Negeri dan kementerian keimigrasian akan mendeportasikan 177 WNA yang tertangkap tangan di 14 titik di Jakarta tersebut [19]. Pro dan kontrapun terjadi mengenai kebijakan pemerintah dalam menagani para pelaku kejahatan penipuan tersebut karena hal ini, dapat menjadikan Indonesia sebagai sarang para pelaku kejahatan karena tidak adanya tindakan yang tegas dari aparatur penegak hukum di Indonesia. Seharusnya pemerintah Indonesia dapat mengadili pelaku kejahatan yang dilakukan di Indonesia terlepas itu pelakunya WNI atau pun WNA, sebagaimana dikatan Moeljatno:

“ Dalam pasal 1 ayat (1) KUHP, diadakan aturan-aturan mengenai batas-batas berlakunya perundang-undangan hukum pidana menurut waktu atau saat terjadinya perbuatan, dalam pasal 2 ayat (9) KUHP sebaliknya diadakan aturan-aturan mengenai batas-batas berlakunya perundang-undangan hukum pidana menurut tempat terjadinya perbuatan, yang dikenal dengan asas teritorial”.

Lebih lanjut Moeljatno menjelaskan:

“Dalam asas territorial perundang-undangan hukum pidana bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah negara, baik dilakukan oleh warga negaranya, maupun dilakukan oleh orang asing”.

Berdasarkan perspektif Moeljatno di atas, dapat kita pahami bahwa dalam kasus kejahatan penipuan SMS mama minta pulsa yang dilakukan oleh 177 WNA dalam penulisan ini sebenarnya dapat diproses hukum di pengadilan Indonesia. Karena yang menjadi centra pointnya yakni diletakkan pada terjadinya perbuatan di dalam wilayah negara. Siapa yang melakukannya baik warga negara maupun orang asing tidak menjadi soal, dan hal ini sangat lazim dilakukan oleh negara-negara lain termasuk Indonesia, namun penulis menduga adanya mafia hukum dalam penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan SMS mama minta pulsa ini. dalam kasus yang lainnya. Sangat wajar karena tiap-tiap orang yang berada dalam suatu wilayah negara harus tunduk kepada peraturan-peraturan negara yang bersangkutan.



sumber:

Category: , ,

About GalleryBloggerTemplates.com:
GalleryBloggerTemplates.com is Free Blogger Templates Gallery. We provide Blogger templates for free. You can find about tutorials, blogger hacks, SEO optimization, tips and tricks here!

0 comments